Site icon Jernih.co

Edy Mulyadi Merasa Dibidik, Polisi : Silakan ke Praperadilan

“Saya mengkritisi RUU Minerba. Dan, saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” kata Edy.

JERNIH-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) menempuh langkah praperadilan. Saran itu, jika Edy keberatan dengan penetapan status tersangka yang disandangnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bilang, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan fakta hukum. Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

“Penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum, kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP, diatur semua di situ,” kata Dedi di Jakarta pada Kamis (3/2).

Dia bilang, Edy bisa mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum Polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan. Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP,” ujarnya.

Edy Mulyadi sebelumnya mengaku sudah dibidik tapi bukan karena ucapan Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Begitu pun ucapannya yang menyindir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seperti macan mengeong. 

Dia bilang, dirinya dibidik karena terkenal kritis terutama mengkritisi Undang-Undang Omnibuslaw.

“Saya mengkritisi RUU Minerba. Dan, saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” kata Edy.

Saat memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ia menyadari sudah dibidik karena merasa bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukum.[]

Exit mobile version