JERNIH – Genderang kenaikan upah resmi ditabuh. Menyusul ditekennya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember lalu, empat provinsi bergerak cepat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tenggat waktu bagi seluruh gubernur untuk mengumumkan angka final selambat-lambatnya pada Rabu, 24 Desember 2025. Hingga Sabtu (20/12/2025), Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan memimpin sebagai provinsi dengan nilai upah tertinggi di angkatan pertama ini.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, dikutip Sabtu (20/12/2025). Dia berharap, kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP tentang Pengupahan, bisa menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak. Termasuk buruh. Sayangnya, belum semua provinsi mengumumkan besaran UMP 2026.
UMP 2026 di Empat Provinsi Pertama
Sumatera Selatan (Sumsel)
Pemprov Sumsel resmi menaikkan UMP 2026 sebesar 7,10 persen, sehingga menjadi Rp3,94 juta. “Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru di Palembang, Sabtu (20/12/2025). Dia menjelaskan, kebijakan UMP Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 lewat Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 diberlakukan untuk sembilan sektor usaha.
Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMSP ditetapkan sebesar Rp4.116.123. Sementara sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.167.115, serta industri pengolahan Rp4.114.298. Besaran UMSP sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan Rp4.143.870.
Untuk sektor konstruksi, upah minimum sektoral mencapai Rp 4.130.071. Adapun sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor, ditetapkan sebesar Rp4.110.356. Sektor pengangkutan dan pergudangan memperoleh UMSP sebesar Rp4.147.400.
Sementara UMSP sektor informasi dan komunikasi ditetapkan Rp4.104.440. Kemudian UMSP sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta berbagai jasa penunjang lainnya ditetapkan sebesar Rp4.074.869.
Sulawesi Tenggara (Sultra)
Dewan Pengupahan bersama Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (19/12/2025), menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.306.496. Angka tersebut meningkat Rp 232.944 atau setara 7,58 persen ketimbang UMP 2025 yang sebesar Rp3.073.551. Penetapan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sultra dan ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2026.
Sumatera Utara (Sumut)
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971. Atau naik sekitar 7,9 persen ketimbang tahun lalu. Bobby menjelaskan, peningkatan UMP 2026 Sumut setara dengan Rp236.412 per bulan. dari UMP 2025 yang berada di level Rp2.992.559.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby, Sabtu (20/12/2025). Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Utara untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sulawesi Selatan (Sulsel)
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kenaikan UMP 2026, sebesar 7,21 persen, atau setara Rp263.561. Kesepakatan in diambil dalam rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan yang digelar di Makassar, Jumat (19/12/2025). Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, penentuan besaran kenaikan UMP 2026 mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen.
Untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP), indeks yang disepakati berbeda sebesar 0,6 persen pada sektor tertentu dan 0,5 persen bagi sektor lainnya. “Untuk UMP, indeks alfanya 0,8. Sedangkan untuk UMSP, sektor pertambangan, energi dan kelistrikan sebesar 0,6. Sementara sektor lainnya yang masuk lima digit adalah 0,5,” kata Jayadi, Jumat (19/12/2025). Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel yang semula Rp3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp3.921.234 pada 2026.
Keputusan Presiden Prabowo melalui PP 49/2025 ini diharapkan menjadi titik tengah yang adil bagi pengusaha dan buruh. Dengan empat provinsi sudah memulai, publik kini menanti provinsi-provinsi besar lainnya, terutama di Pulau Jawa, yang biasanya menjadi barometer industri nasional.
