BANDUNG-Polresta Bandung telah menetapkan Empat warga Desa Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka dalam kasus menolak pemakaman jenasah pasien Covid-19.
Keempat tersangka berinisial BN, DK, AC, dan IR itu, kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, memiliki peran berbeda saat menolak ambulans pembawa jenasah korban COVID-19 yang hendak dimakamkan pada Sabtu 26 April 2020 lalu.
“Dalam video yang beredar dan cukup viral itu, kami lihat peran masing-masing tersangka. Ada yang memasang pagar, teriak-teriak, menghalau, dan mendorong petugas kesehatan,” kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Antisipasi Penolakan Jenasah Covid-19, Jawa Barat Tambah 54 Titik Pemakaman
Hendra juga menambahkan, para tersangka mengakui menolak pemakaman jenasah korban Covid-19 karena mereka khawatir dapat tertular virus Covid-19 dari jasad yang dikubur itu.
Mereka sebetulnya telah diberi pemahaman bahwa pemakaman jenasah korban Covig-19 itu dipastikan telah sesuai protokol kesehatan, namun mereka tetap memprovokasi menolak pemakaman itu.
Hendra kemudian menghimbau warga Jawa Barat khususnya warga Bandung untuk tidak sekali-kali menolak pemakaman jenasah korban Covid-19, karena masuk kategori pidana yang dapat dihukum.
Baca juga: Di Gowa, Empat Provokator Tolak Pemakaman Korban Covid-19 Ditangkap
“Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan saat korban COVID-19 akan dimakamkan karena ada ancaman pidananya,” kata Hendra.
Hendra menyatakan untuk sementara mereka tidak ditahan karena dalam suasana pandemic Covid-19 dan untuk melaksanakan protap kesehatan tentang jaga jarak. Disamping itu mereka dinilai cukup kooperatif.
“Mereka tidak ditahan karena kooperatif dalam penindakan kasus tersebut,” kata Hendra.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana juncto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Polres Barito Selatan Siapkan Timsus Penanganan Jenasah Covid-19
Sebelumnya terjadi penolakan pemakaman jenasah korban Covid-19, pada tanggal 26 April 2020, di Desa Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Dalam video yang beredar itu terjadi kerumunan warga menutup jalan dan meneriaki petugas medis yang akan membawa jenasah ke pemakaman.
Camat Solokan Jeruk Rofiran menyebut, jenasah sudah dimakamkan di makam keluarga. Jenazah tersebut bukan pasien Covid-19, melainkan memiliki penyakit lambung kronis.
(tvl)