Site icon Jernih.co

Esek-Esek di Bawah Umur di Apartemen Gading Nias Digrebeg Polisi

JAKARTA-Hingga saat ini Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dugaan adanya penjualan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Tim terus bekerja dan melakukan penelusuran, bukan hanya dari Polda Metro tetapi seluruh jajaran mulai dari Polres hingga Polsek,”.

Yusri menduga, ditutupnya lokalisasi Kalijodo beberpa tahun lalu membuat tumbuhnya beberapa lokasi yang dijadikan tempat prostitusi terselubung. Diantaranya Kafe Khayangan di Rawabebek, Jakarta Utara. Sementara Polres Jakarta Utara juga menemukan lokasi penampungan serta penjualan manusia yang melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan PSK.

“Tidak ada tempat untuk mereka berkembang, dimanapun juga akan kita tindak apalagi melakukan kegiatan yang dilarang,” kata Yusri.

Yusri juga menerangkan bahwa saat ini tim dari Polda Metro Jaya terus memantau lokasi -lokasi yang diduga menjadi tempat praktik esek-esek yang melibatkan anak-anak dalam upaya menekan angka kejahatan perdangan anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, polisi kembali membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Jakarta Utara. Praktik esek-esek tersebut berada di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ada lima orang dewasa yang diduga sebagai muncikari ditangkap sementara ada Sembilan anak di bawah umur yang dijual jadi PSK. Ditempat tersebut ditemukan pula empat PSK yang sudah dewasa.

“Kita amankan korban yang dijual dan muncikari yang ada di situ,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto di Jakarta.

Lima muncikari itu adalah pasangan suami-istri berinisial MC (35) dan SR (33), tiga lainnya adalah RT (30), SP (36) dan ND (26). Adapun usia anak dibawa umur yang dijual  berusia antara antara 14 sampai 16 tahun. Kebanyakan mereka berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kelima muncikari juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(tvl)

Exit mobile version