“Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Senin dijadwalkan diperiksa”
JERNIH – Kepolisian menetapkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan penetapan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka.
Kini penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2) mendatang.
“Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Senin dijadwalkan diperiksa,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/3).
Baca Juga: Abdullah Hehamahua: Dituntut Enam Tahun Saja Sudah tak Adil, Apalagi Bebas
Menurut dia, penyidik meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Diketahui, Menteri Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.