Jernih.co

Fix! Helmy Yahya Dipecat, Dewas TVRI Beberkan Alasannya

JAKARTA – Setelah beberapa waktu lalu, koflik Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI sempat membuat heboh. Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pada 6 Desember 2019 sempat melakukan mediasi, kini Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan surat resmi pemberhentian.

Pemberhetian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 itu termuat pada surat Dewan Pengawas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020. Dengan beberapa alasan, salah satunya Helmy Yahya tak menjelaskan pembelian hak siar Liga Inggris yang menelan biaya besar.

Dalam surat yang teken pada Kamis (16/1/2020) itu, setidaknya menyebut lima pertimbangan Dewas TVRI yang melatarbelakangi memberhentikan Helmy Yahya.

“Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,” isi poin pertama dalam surat pemberhentian itu.

Kemudian pada poin kedua, Dewas TVRI menjelaskan, akibat dari ketidaksesuaian pelaksanaan Rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan, mengakibatkan honor Satuan Kerja Karyawan (SKK) tidak terbayar tepat waktu. Bahkan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai taget, dikarenakan tidak tersedia lagi anggaran untuk kegiatan produksi.

Ketiga, ada ketidaksesuaian antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai ada program belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.

Lalu dipoin empat, Helmy Yahya melanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan.

“Terutama bekenaan penunjukan atau pengadaan kuis siapa berani,” bunyi poin empat.

Menurut Dewas TVRI, pembelaan diri Helmy Yahya tak meyakinkan. Inkoordinasi terhadap kebijakan Dewas LPP TVRI serta pengabaian keputusan dan tindakan tak bakal terjadi di masa yang akan datang.

“Saudara (Helmy) bahkan kembali mengajukan yang dinilai sebagai fakta, namun tanpa bukti, dengan penyesatan informasi,” poin lima.

Sebelum mengeluarkan putusan, Dewas TVRI juga mempertimbangkan pembelaan diri Helmy Yahya melalui surat yang dikirimkan pada 17 Desember 2019 lalu. [Fan]

Exit mobile version