BANDAR LAMPUNG – Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum juga dikeluarkan. Padahal tiga menteri Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi. Mereka adalah Menkopolhukam, Mahfud MD; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Fachrul Razi.
Karena itu, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mendesak pemerintah memperpanjang SKT FPI. Sebab Ormas yang dipimpin Habib Rizieq tersebut dinilai sebagai kekuatan bangsa yang sama dengan lainnya. Sehingga perlu diajak bersama-sama membangun bangsa.
“Sekarang tren kita adalah menyatukan semua kekuatan bangsa. Yang berpotensi menjadi kekuatan-kekuatan perekat harus diajak,” ujarnya di Bandar Lampung, Minggu (1/12/2019).
Menurutnya, perbedaan pandangan dapat diselesaikan dengan dialog atau musyarawah, karena itu pemerintah harus bersikap persuasif terhadap FPI.
“Kita harus mengajak mereka untuk dialog, musyawarah,” katanya.
SKT FPI telah berakhir sejak 20 Juni 2019. Perpanjangan belum diberikan, sebab Menteri Tito belum mengeluarkan rekomendasi, sedangkan Menteri Fachrul telah menggeluarkan rekomendasi tersebut.
Menteri Fachrul, mengatakan pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi Ormas yang dipimpin Habib Rizieq tersebut, sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin. Hasilnya, FPI siap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.
“Kami tugasnya mengeluarkan rekomendasi. Masalah nanti izin perpanjangan diberikan atau tidak, itu nanti terserah (pihak berwenang),” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Fachrul menegaskan, FPI sangat berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) – organisasi yang telah dilarang pemerintah – karena itu pihaknya tetap memberikan rekomendasi. Apalagi ormas FPI telah memiliki kelengkapan yang diperlukan.
“Lain dengan yang disampaikan HTI. Setelah kami baca, memang berbeda. Kemudian ok, kami beri (rekomendasi) ke FPI,” katanya.
Sebelumnya, usai rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Menteri Mahfud, menjelaskan setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat. “FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.
Agar semua berjalan baik, kata Mahfud, maka negara mengeluarkan undang-undang. Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dari FPI tersebut.
Karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan surat pengajuan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dari ormas Islam yang dipimpin Habib Rizieq itu.
“Tentu waktunya tidak akan lama. Sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar,” kata dia.
Pada Agustus 2019 lalu, Kementerian Dalam Negeri membentuk tim guna mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) milik FPI. Apakah sejalan dengan Pancasila atau tidak.
“Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat,” kata Hadi Prabowo, yang saat itu menjabat Sekjen Kemendagri.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Agama dan Polri. Hasilnya, menjadi pertimbangan Kemendagri mengeluarkan keputusan dari izin perpanjangan SKT.
“Kementerian Agama yang akan menyatakan bertentangan dengan syariat atau tidak,” katanya. [Fan]