Penghapusan itu direkomendasikan WHO untuk mempermudah penelitian tentang penggunaan medis ganja
JERNIH—Mulai Rabu (2/12) kemarin, Badan Kebijakan Obat PBB memutuskan menghapus ganja alias cannabis dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat. Badan yang berbasis di Wina, Austria, itu telah mengadakan pemungutan suara yang diikuti negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain.
Badan tersebut mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika. Sebelumnya, ganja berada dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lainnya. Pemungutan suara dilakukan atas rekomendasi WHO untuk mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.
Pada tahun 2019, dalam sebuah laporan WHO telah merekomendasikan bahwa “ganja dan resin ganja harus di bawah kendali ketat guna mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaannya. Pada saat yang sama, ganja juga bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan, serta penggunaan medis.”
Namun, Komisi PBB belum melegalkan ganja karena masih terdaftar di antara obat-obatan yang “sangat membuat ketagihan dan dapat disalahgunakan.” WHO sekarang merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di bawah level kendali Agenda I, karena WHO mengakui “tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja.”
WHO juga merekomendasikan agar “ekstrak dan larutan ganja” dihapus dari Agenda I, namun rekomendasi itu tidak diikuti oleh Badan Kebijakan Obat PBB. [Reuters/DPA]