Jernih.co

Gara-gara Bilang IDI Kacung WHO, Jerinx Kena Hukuman Penjara 14 Bulan

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19,” tulis Jerinx di Instagram-nya.

JERNIH— I Gede Astina akhirnya divonis menjalani hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini, Kamis (19/11). Bila nama itu tak membuat Anda terkesiap, baiklah, yang segera menjalani hukuman penjara itu adalah Jerinx, drummer dan pentolan grup band ‘Superman is Dead’ (SID).

Hakim menyatakan Jerinx bersalah atas perkara ‘IDI Kacung WHO’. Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut organisasi profesi para dokter itu sebagai “kacung World Health Organization (WHO)” dalam akun instagram-nya. Untuk itu, Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan “terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”

Jering, saat menikah

Menurut majelis hakim, Jerinx melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sisi-sisi antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, hal itu harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ida Ayu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Jerinx hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

Selama berlangsungnya pandemi Covid-19, nama Jerinx nyaring terdengar di telinga publik sebagai figur yang ngotot dengan kontroversi teori konspirasinya. Ia cenderung tidak mempercayai pandemic Covid-19 dan menganggapnya hanya teori konspirasi yang berbohong dan bertujuan buruk terhadap masyarakat. Ia kemudian tersandung saat mengunggah di Instagram-nya, menyebut Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO). 

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19,” tulis Jerinx di Instagram-nya.

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.  Dengan laporan tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali. 

Jerinx sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya.  Jerinx, ditemani kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana, kemudian memenuhi pemanggilan kedua. Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan,” kata Jerinx saat itu. “Saya yakin 100 persen, yang saya lakukan benar. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara,”kata dia, saat itu.

Agustus lalu polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Saat itu pun Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai. Saat itu Kepolisian Daerah Bali menyatakan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

“Ancamannya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, saat itu. Syamsi mengatakan hal itu berdasar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [ ]

Exit mobile version