Site icon Jernih.co

Gara-gara Didenda Rp 2,3 Triliun, Elon Musk Serukan Pembubaran Uni Eropa

JERNIH — Miliarder teknologi Elon Musk menyeru pembubaran Uni Eropa, setelah blok ekonomi itu mendenda pltform media sosial X 120 juta euro, atau Rp 2,3 triliun.

“Uni Eropa harus dihapuskan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, agar pemerintah dapat mewakili rakyatnya dengan lebih baik,” tulis Musk di X seraya menyebut Uni Eropa sebagai ‘monser birokrasi’.

Jumat pekan lalu Komisi Eropa mendenda X 120 juta euro atau Rp 2,3 triliun karena melanggar kewajiban transparansi berdasarkan UU Layann Digital 2022, yang menetapkan standar akuntabilitas dan moderasi konten.

Putusan Komisi Eropa itu mengutip desain tanda centang biru yang menipu, transparansi periklanan yang lemah, dan kegagalan menyediakan akses data yang diperlukan.

Musk mengatakan birokrasi Uni Eropa perlahan tapi pasti mencekik Eropa hingga mati. Ia juga menuduh Brussels, ibu kota Belgia dan markas Uni Eropa, memberlakukan regulasi berlebihan.

Regulasi yang berlebihan, menurut Musk, menghambat inovasi. Musik, pemilik Tesla dan SpaceX, menggambarkan Uni Eropa sebagai katedral raksasa bagi birokrasi.

Menlu AS Marco Rubio mengkritik keputusan Komisi Eropa mendeda X sedemikian besar. Andrew Puzder, duta besar AS untuk Uni Eropa, mengecam langkah Komisi Eropa dengan mengatakan Washington menentang penyensoran dan akan menentang peraturan yang memebratkan dan menargetkan perusahaan AS di luar negeri.

Menlu Polandia Radoslaw Sikorski merespon omelan Musk dengan mengatakan; “Pergilah ke Mars, tempat tidak ada penyensoran salut Nazi.”

Exit mobile version