Site icon Jernih.co

Gatot Nurmantyo tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputera

Gatot tetap menerima Bintang Mahaputera meski tak hadir dalam upacara penyematan di Istana Negara

JERNIH-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penjelasan terkait ketidakhadiran Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam upacara penganugerahan tanda jasa kehormatan yang dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini Rabu (11/11/2020).

Menurut Mahfud, Gatot tetap menerima Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi meski tak hadir dalam upacara penyematan di Istana Negara.

Dikatakan Mahfud, Gatot tak mau hadir dalam acara penyematan meskipun telah diundang ke Istana untuk diberikan Bintang Mahaputera atas jasanya sebagai mantan Panglima TNI 2015-2017.

“Dari sekian banyak yang dianugerahi, ada yang tidak hadir yaitu Bapak Gatot Nurmanyo. Tetapi dalam suratnya itu, menyatakan menerima,” kata Mahfud di Istana Negara seperti disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (11/11/2020).

Dari daftar nama penerima, Istana mengonfirmasi Panglima TNI Periode 2015-2017, Gatot Nurmantyo tetap menerima penghargaan meski yang bersangkutan tak ‘merapat’ ke istana.

“Presiden RI telah memutuskan untuk menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19,” kata Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan” kata Laksma TNI Imam Suprayitno, dalam keterangan pers resmi, Rabu (11/11/2020).

Imam menjelaskan, penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa diterimakan pada 14 orang perwakilan penerima tanda kehormatan dari unsur pejabat negara/mantan pejabat negara serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.

Pemberian tanda jasa tersebut berpedoman pada Pasal 28 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut,”.

Untuk tahun 2020, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada 46 orang dan Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 25 orang. (tvl)

Exit mobile version