Site icon Jernih.co

Gejolak Ubhara Jaya Mencuat, 25 Persoalan Kampus Beredar di Media Sosial

Gambaran aktivitas mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), dalam foto yang diunggah di situs resmi universitas tersebut. Foto: Ubhara Jaya

Salah satu tudingan paling serius menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pimpinan universitas. Surat tersebut juga mempertanyakan pengelolaan keuangan yang disebut sangat tersentralisasi serta tidak transparan. Pengunggah juga menuding kegiatan mahasiswa terganggu karena anggaran rektorat tidak jelas dan terlambat diberikan sehingga mahasiswa disebut harus menggunakan uang pribadi terlebih dulu untuk membiayai kegiatan.

JERNIH– Gejolak internal diduga tengah melanda Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya). Sebuah surat terbuka berisi 25 persoalan yang disebut terjadi di lingkungan kampus beredar melalui Instagram Story akun @ubhara_perjuangan. Isinya tak main-main: mulai persoalan kesejahteraan dosen, kegiatan mahasiswa, tata kelola akademik hingga tudingan penyimpangan penggunaan anggaran.

Surat yang mengatasnamakan “Sivitas Akademika Dosen, Karyawan dan Mahasiswa Ubhara” itu ditujukan kepada Ketua Pengawas Yayasan Brata Bhakti Polri, Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti Polri, Ketua Pengurus Yayasan Brata Bhakti Polri, serta alumni Ubhara.

“Kami sivitas akademika dosen, karyawan dan mahasiswa Ubhara yang sangat mencintai Ubharajaya, merasa prihatin dengan situasi akademik saat ini di Ubharajaya,” demikian pembukaan surat tersebut.

Dalam dokumen yang dilihat redaksi, sedikitnya 25 butir persoalan dipaparkan. Namun, hingga berita ini ditulis, tudingan-tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum diketahui identitas individu yang menyusun maupun bertanggung jawab atas surat itu.

Salah satu tudingan paling serius menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pimpinan universitas. Surat tersebut juga mempertanyakan pengelolaan keuangan yang disebut sangat tersentralisasi serta tidak transparan.

Keluhan lain menyangkut kehidupan akademik sehari-hari. Pengunggah menuding kegiatan mahasiswa terganggu karena anggaran rektorat tidak jelas dan terlambat diberikan sehingga mahasiswa disebut harus menggunakan uang pribadi terlebih dulu untuk membiayai kegiatan.

Nasib dosen dan tenaga kependidikan mendapat porsi besar dalam surat tersebut. Disebutkan, honor sejumlah kegiatan akademik terlambat dibayarkan hingga berbulan-bulan. Gaji pokok dosen bahkan diklaim tidak mengalami kenaikan selama belasan tahun.

Surat itu juga memuat klaim bahwa lebih dari 100 dosen telah mendapatkan surat peringatan yang disebut-sebut berujung pada pemotongan penghasilan. Beberapa dosen dan tenaga pendidik bahkan diklaim telah diberhentikan tanpa melalui proses yang semestinya sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Tudingan semakin keras ketika surat tersebut menyinggung dugaan penggunaan uang kampus untuk kepentingan pribadi, mulai pembangunan kos-kosan hingga pembelian mobil. Ada pula tudingan mengenai pengangkatan anggota keluarga pimpinan dalam jabatan strategis kampus.

Para penyusun surat juga menyoroti kondisi sarana perkuliahan. Ruang kelas disebut belum memenuhi standar, fasilitas laboratorium diklaim sudah usang, sementara jaringan WiFi kampus dinilai tidak memadai untuk mendukung proses pembelajaran mahasiswa.

Tak hanya itu, perubahan statuta universitas ikut dipersoalkan. Pengunggah menduga perubahan dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan pimpinan. Posisi pimpinan universitas yang disebut sekaligus menduduki jabatan Ketua Senat Universitas pun dipersoalkan dari sisi etika akademik.

Dalam salah satu poin, muncul pula tudingan mengenai penyelenggaraan acara reuni SMA dan angkatan tertentu di lingkungan kampus dengan menggunakan fasilitas serta anggaran universitas yang dinilai tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

Pada bagian akhir, para penyusun surat meminta keluarga besar Polri turun tangan. Mereka secara khusus meminta penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap pimpinan Ubhara Jaya. “Jika para pimpinan Polri, pembina dan pengawas tidak mengambil tindakan, maka akan menjerumuskan mahasiswa dan menghancurkan Ubharajaya yang sudah dibangun oleh (Jend Purn.) Prof. Koesparmono Irsan,” tulis surat tersebut.

Yang menarik, penyusun surat mengaku sengaja tidak mencantumkan nama. Alasannya juga serius. Mereka mengklaim terdapat risiko ancaman fisik, psikis, administratif dan kriminalisasi.

Surat tersebut mencantumkan daftar tembusan cukup panjang. Di antaranya pimpinan Komisi X DPR RI, Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN), Ketua PP Polri, LLDIKTI Wilayah III, Kemdiktisaintek dan Kementerian Ketenagakerjaan. BEM Ubhara Jaya, Ikatan Alumni Ubhara Jaya, dosen dan karyawan yang disebut telah diberhentikan, serta purnawirawan Polri juga tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan.

Rektor Baru Dilantik Lagi

Ubhara Jaya merupakan perguruan tinggi swasta di bawah Yayasan Brata Bhakti. Berdasarkan keterangan resmi universitas, Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono dilantik sebagai Rektor Ubhara Jaya periode 2026–2030 pada 31 Maret 2026. Pelantikan dilakukan berdasarkan SK Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti Nomor SKEP/21/III/2026/YBB tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam pemberitaan resmi kampus mengenai pelantikan tersebut, kepemimpinan periode baru justru diproyeksikan memperkuat standar penjaminan mutu, memperluas kolaborasi internasional dan melanjutkan transformasi Ubhara Jaya menuju perguruan tinggi berdaya saing global.

Situs resmi Ubhara Jaya juga memperlihatkan aktivitas akademik dan kelembagaan tetap berlangsung. Pada Agustus 2026, universitas antara lain masih menggelar sidang promosi doktor, mengikuti kegiatan LLDIKTI Wilayah III dan mempublikasikan sejumlah prestasi mahasiswa.

Kontras antara gambaran resmi universitas dengan sederet tudingan yang kini beredar di media sosial itulah yang membuat persoalan ini memerlukan klarifikasi terbuka.

Terlebih, tudingan yang disampaikan bukan persoalan ringan. Sebagian menyangkut dugaan pelanggaran tata kelola keuangan, ketenagakerjaan dan tata kelola perguruan tinggi yang kebenarannya semestinya dapat diuji melalui dokumen serta audit.

Sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Rektor Ubhara Jaya maupun Yayasan Brata Bhakti mengenai 25 tudingan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tentu terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa terkait dalam surat yang beredar. []

Exit mobile version