Site icon Jernih.co

Gereja Siap Ikuti Panduan Perayaan Natal dari Kemenag

SE dimaksudkan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal

JERNIH-Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) telah menerbitkan Surat Keputusan Kegiatan Ibadah Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Nomor Humas KAJ/011/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KAJ, Adi Prasojo pada 17 November 2021.

Dalam surat keputusan tersebut disampaikan bahwa Keuskupan Agung Jakarta memperbolehkan umat Katolik untuk menghadiri Misa Natal yang dilaksanakan di gereja dengan catatan, hanya untuk warga paroki atau anggota gereja tersebut dan telah mendaftar melalui web belarasa.id

Terkait dengan pelaksanaan misa Natal dan tahun baru, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Natal yang tertuang dalam SE Kemenag nomor 33 tahun 2021, dimana diatur perayaan Natal harus mengedepankan protokol kesehatan.

Berikut beberapa point penting panduan ibadah Natal 2021 sebagaimana tercantum dalam SE Kemenag:

1.    Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga

2.    Gereja wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menyediakan cadangan masker medis, hand sanitizer dan sarana mencuci tangan dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar.

3.    Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki gereja.

4.    Tidak mengadakan jamuan makan bersama.

5.    Jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing dan menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6.    Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

7.    Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

8.    Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

Exit mobile version