“Tekne wae (biarkan saja). (Ubedillah Badrun) lapor tidak ada buktinya kok, tidak usah laporkan balik. Saya tidak merasa tercemar,” kata Gibran di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno, Banjarsari, Solo, Jumat (14/1).
JERNIH- Meski dua orang putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sudah meminta agar Jokowi Mania (Jokman) tak melaporkan balik Dosen UNJ Ubedillah Badrun yang dituduh memfitnah keduanya, Ketua Umum Jokman Imannuel Ebenezer tak menggubrisnya.
Imannuel bilang, pernyataan Gibran tersebut hanyalah rasa kasihan. Makanya Jokman tetap mempolisikan sang Dosen.
Imannuel mengatakan, laporannya ke Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan dan tak mempedulikan ucapan Gibran karena dianggap himbauan.
“Tapi sekali lagi, kita sebagai warga negara tetap memiliki hak konstitusi yang sama di muka hukum. Pernyataan Mas Gibran hanya imbauan, bukan perintah, jadi menurut pandangan kami tidak masalah,” katanya.
Seperti diberitakan Detik pelaporan Udeillah terhadap dua anak Presiden Jokowi tersebut, harus dibalas melalui jalur hukum sebab yang dilakukan adalah kebohongan. Jika tak ditindak, bukan tak mungkin akan lahir pihak yang sama dengan motif berbeda tapi satu tujuan.
“Soal pemberantasan korupsi kita satu perjuangan, tetapi kalau soal penyampaian berita bohong, itu soal lain,” katanya.
“Tekne wae (biarkan saja). (Ubedillah Badrun) lapor tidak ada buktinya kok, tidak usah laporkan balik. Saya tidak merasa tercemar,” kata Gibran di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno, Banjarsari, Solo, Jumat (14/1).
Gibran Bilang, dia lebih baik bekerja dari pada mengurusi pelaporan itu dan tidak akan menyiapkan langkah hukum melawan Ubedillah.
Jokman sendiri, melaporkan Ubedillah ke Polda Metro Jaya pada Jumat 14 Januari lalu atas dugaan fitnah terhadap dua putra Jokowi. Laporan tersebut, sudah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya ‘barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun’,” kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).[]