Site icon Jernih.co

Giliran Haji Asang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Korupsi Dana Desa

Atas perlakuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terhadap dirinya, Haji Asang mendatangi Kantor Menko Polhukam di Jakarta, pada Kamis (17/3) untuk mengadu kepada Mahfud MD sebagai Menteri di sana. Tapi sayang, sebab sang Menteri sedang ada di luar kota, Asang gagal menemuinya.

JERNIH-Baru juga usai kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan penyimpangan keuangan di Kantor Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, kini ada lagi perkara serupa yang menimpa Haji Asang Triasha, dari Kalimantan Tengah.

Penyidik Kejaksaan Tinggi setempat, menetapkannya sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan adanya korupsi Dana Desa di Kalimantan Tengah.

Atas perlakuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terhadap dirinya, Haji Asang mendatangi Kantor Menko Polhukam di Jakarta, pada Kamis (17/3) untuk mengadu kepada Mahfud MD sebagai Menteri di sana. Tapi sayang, sebab sang Menteri sedang ada di luar kota, Asang gagal menemuinya.

“Harapan kami mau bertemu dengan Pak Mahfud langsung, cuma kebetulan beliau berada di luar kota. Jadi kita tadi hanya mengantar surat menindaklanjuti. Artinya melapor dugaan korupsi dana Desa tahun 2020 kita dijadikan tersangka oleh Kejati Palangkaraya,” ujar Asang.

“Karena saya ke sini berjuang ingin mendapatkan keadilan,” katanya melanjutkan.

Asang bilang akan datang lagi ke Kantor Menko Polhukam untuk bertemu langsung dengan Mahfud MD agar kasus yang menimpanya bisa dikawal dengan sebenar-benarnya.

“Rencana kita akan berusaha ke sini lagi. Biar kasus ini bisa dikawal sebenar benarnya. Harapan saya semoga dengan pertemuan dengan pak Mahfud kita bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya berharap.

Sebelum mendatangi Kantor Menko Polhukam, Asang juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung, Jamwas RI dan Jampidsus. Dia juga mendatangi kantor Komnas HAM pada Senin (14/3) lalu guna menyampaikan hal serupa.

Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka, sementara sembilan Kepala Desa yang dilaporkannya atas dugaan tindak pidana korupsi malah bebas dari jerat hukum.

Di Komnas HAM, Asang didampingi Sukarlan Fachri Doemas, kuasa hukumnya yang pengaduannya diterima GRacia Dumaria, staf Kantor Komnas HAM.

“Saya tidak terima dengan penetapan tersangka oleh Kejati Palangka Raya, untuk itu kami ajukan Praperadilan, dan saya datang ke Jakarta untuk melaporkan adanya kejanggalan dalam penegakan hukum atau adanya dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI, Jamwas RI, Jampidsus RI, Komnas HAM RI, Presiden RI. Di samping itu juga menyampaikan kepada lembaga bantuan seperti hukum seperti IM57+ dan ICW,” ujar Haji Asang Triasha.[]

Exit mobile version