JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan yang diajukan pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis, terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal ini terkait pengangkatan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
“Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Dari keterangan hakim seperti di laman PN Jakpus, Anies sah mengangkat Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada TUGPP. Karena ini, pengadilan menghukum OC Kaligisi membayar biaya Rp1,4 juta.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,4 juta,” tulisnya.
Diketahui, gugatan OC Kaligisi terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Sidang perkara itu di ketuai Rosmina, sedangkan Frangki Tambuwun, Emilia Djaja, Panji Surono dan Bintang Al, duduk sebagai anggota majelis. Atas putusan sela itu, OC Kaligis mengajukan banding.
Sebelumnya, OC Kaligis meminta Anies mencopot BW dari jabatannya dengan alasan BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK. Karena itu, ia menilai BW tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
“Dia nggak pernah direhabilitasi namanya. Nggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI. Dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya nggak pernah di-rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI,” ujarnya.
Anies Baswedan kemudian merespon gugatan OC Kaligis dan menyebut, menunggu keputusan pengadilan. “Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya,” katanya.
“Kan beliau ke pengadilan, kita tunggu nanti keputusan hakim. Pokoknya kalau soal ada tuntutan, silakan dituntut, kita hormati,” Anies menambahkan. [Fan]