Seluruh persidangan menurut Suharja, akan digelar secara daring. Kecuali, pada saat sidang putusan saja yang digelar offline. Sedangkan di pihak lain, kuasa hukum Habib Bahar menyataka, soal itu memang keinginan kliennya sebab sidang daring ada hambatan komunikasi.
JERNIH-Suharja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyampaian berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith, mengabarkan kalau terdakwa enggan mengikuti sidang secara daring dan menolak keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat.
Rencananya, sidang akan digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, namun Habib Bahar cuma ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline.
“Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online (daring),” kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat.
Meski Habib Bahar tak bersedia mengikuti sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU meminta agar persidangan tetap digelar.
“Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline,” kata Suharja.
Seluruh persidangan menurut Suharja, akan digelar secara daring. Kecuali, pada saat sidang putusan saja yang digelar offline. Sedangkan di pihak lain, kuasa hukum Habib Bahar menyataka, soal itu memang keinginan kliennya sebab sidang daring ada hambatan komunikasi.
“Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan zaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan,” kata Azis.
Sebab terdakwa ngotot pada keinginannya, Majelis Hakim, Jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi agar sidang bisa dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Bahar terjerat dengan kasus penyebaran berita bohong terkait ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu. Rencananya Selasa ini jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith.[]