Site icon Jernih.co

Hakim PN Bandung Turuti Permintaan Habib Bahar Sidang Tatap Muka

Hanya saja, dalam sidang tatap muka nanti, Dodong mewanti-wanti agar para pendukung Habib Bahar yang hadir bersikap tertib dan menjaga kondusifitas.

JERNIH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya luluh dengan permintaan Habib Bahar bin Smith yang tak mau jika sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya pada hari ini, Selasa 29 Maret 2022, dilakukan secara virtual. Soalnya, dikhawatirkan ada hambatan komunikasi sebab bisa saja jaringan internet terganggu.

Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani bilang, pihaknya mengabulkan permintaan itu dan sidang akan dilangsungkan secara tatap muka pada Selasa 5 April mendatang, dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

“Majelis hakim tidak keberatan pemeriksaan dilakukan secara offline,” kata Dodong di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

“Bahwa permohonan sidang offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Oleh karena pemeriksaan terdakwa dan saksi merupakan kewajiban Jaksa, majelis hakim tidak keberatan sepanjang Jaksa berkoordinasi dengan instansi terkait dengan segala konsekuensi,” katanya melanjutkan.

Hanya saja, dalam sidang tatap muka nanti, Dodong mewanti-wanti agar para pendukung Habib Bahar yang hadir bersikap tertib dan menjaga kondusifitas.

“Jangan sampai terjadi keributan, saya ingin persidangan ini selamanya tetap kondusif. Yang dari jauh juga jadi penonton terbaik,” kata Dodong.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menjamin permintaan Hakim tersebut.

“Insya Allah, kami juga menjaga kondusifitas. Lihat saja enggak ada apa-apa kok,” katanya.

Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi. Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.[]

Exit mobile version