“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
JERNIH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa pelaku penembakan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Hakim menilai, hal tersebut merupakan upaya pembelaan yang dilakukan keduanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, bersyukur atas putusan itu.
“Alhamdulillah kami menerima putusan,” kata Henry.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim mengatakan kalau perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dakwaan primer, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas dan dinyatakan tak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dipidana penjara selama enam tahun, sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]