Mereka mendapatkan SKIM karena kepentingan dinas, kepentingan distribusi logistic dan kepentingan mendesak lainnya
JERNIH-Pemerintah secara resmi telah menerbitkan larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Terdapat beberapa pengecualian atas pelarangan tersebut, di antaranya kendaraan distributor logistic, kegiatan kenegaraan, perjalanan berkaitan dengan bantuan bencana hingga perjalanan dengan keperluan mendesak.
Adapun yang masuk kategori keperluan mendesak tersebut diantaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi masyarakat dengan kriteria di atas, aktivitas perjalanan diizinkan dengan syarat yang telah diatur.
Dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, diatur syarat penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) berdasarkan kelompok warga.
Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kedua, bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kemudian, skrining dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Dijelaskan pula dalam surat edaran itu, bahwa surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali untuk perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. (tvl)