Site icon Jernih.co

Hari Ini Berlaku Penyesuaian Tarif Tol Jagorawi

JAKARTA-Mulai hari Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi.

Tarif tol golongan I akan naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, kemudian golongan II naik Rp 1.500 dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 11.000,  golongan III turun Rp 1.500 dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 11.500, golongan V tidak berubah yakni tetap Rp 16.000 dan yang terakhir golongan V turun Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 19.500 menjadi Rp 16.000.

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Soenardi, memastikan kenaikan Tol Jagorawi hanya untuk di golongan I dan II, sesuai dengan informasi yang sudah beredar sebelumya.

“Iya mulai pukul 00.00 ada kenaikan tarif Tol Jagorawi,” kata Irra, Rabu (18/12) “Besarannya sesuai dengan info yang kemarin beredar, naik di golongan I dan II sementara sisanya menyesuaikan,”.

 Kepala Badan Pengatur Jal‎an Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengingatkan adanya aturan kenaikan atau penyesuaian tarif tol tiap 2 tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005. Sedangkan kenaikan tarif tol Jagorawi terakhir kali dilakukan tahun 2017 sehingga sesuai amanat PP no 115 tahun 2005, tariff tol harus disesuaikan.

Kenaikan tariff tol juga untuk memastikan tingkat pengembalian investasi badan usaha. Kenaikan tarif menyesuaikan dengan besaran inflasi daerah setempat.

Berikut tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019:

Golongan I: Rp 7.000

Golongan II: Rp 11.500

Golongan III: Rp 11.500

Golongan IV: Rp 16.000

Golongan V: Rp 16.000

Sementara tarif Tol Tol Jagorawi pada 2017-2019:

‎Golongan I: Rp 6.500

Golongan II: Rp 9.500

Golongan III: Rp 13.000

Golongan IV: Rp 16.000

Golongan V: Rp 19.500

(tvl)

Exit mobile version