Site icon Jernih.co

Harun Masiku, Penyuap Wahyu Setiawan yang Dulu Kader SBY

JAKARTA – Nama Harun Masiku santer setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga bakal membantu Harun melenggang ke Senayan, pada mekanisme Penganti Antar Waktu (PAW) terhadap kursi yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia.

Kursi DPR RI yang dikehendaki Harun ternyata tak gratis. Ia harus membayar sebanyak Rp900 juta. Namun baru Rp600 juta, Wahyu sudah ditangkap lembaga antirasuah pada Rabu (8/1/2020) bersama dua orang lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu) dan Saeful (swasta).

Jika menelisik, sebelum Harun berlabuh di PDI Perjuangan, ia dulunya adalah kader Partai Demokrat. Bahkan 2009 silam sukses memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpasangan Boediono di Sulawesi Tengah.

Pada 2011, Harun tercatat sebagai Tenaga Ahli Komisi III DPR dan aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai anggota. Kemudian, pada 2014, lelaki yang besar di Bone, Sulawesi Selatan itu mencoba maju sebagai calon legislatif melalui partai besutan SBY dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Sepertinya ‘dewi fotuna’ belum berpihak padanya.

Tak banyak cacatan terkait Pilcaleg pada 2014 lalu. Namun di 2019, pria kelahiran 21 Maret 1971 itu memilih hijrah di partai yang di ketuai Megawati Soekarnoputri. Lalu maju sebagai caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan bernomor urut 6. Daerah pemilihan itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Meski namanya tak lolos ke Senayan, tapi PDI Perjuangan mengusulkan Harun ke KPU agar diloloskan ke senayan menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, jika dilihat dari hasil perhitungan, Riezky Aprilia lah yang berhak. Sebab berada diposisi setelah Nazarudin. Dengan perolehan 44.402 suara, kemudian dibawahnya Darmadi Djufri dengan 26.103 suara.

Harun sebenarnya berada diurutan keenam yakni memperoleh 5.878 suara, yang sebelumnya ada nama Diah Okta Sari meraih 13.310 suara dan Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara.

Saat berkuliah, Harun memilih Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar mulai 1989 dan wisuda pada 1994. Setelah lulus ia bekerja sebagai pengacara di Dimhart and Association Law Firm, Jakarta hingga 1995.

Tak hanya tu, ia juga menjadi pengacara korporat di PT Indosat, Tbk hingga 1998. Bahkan pernah mendapat British Chevening Award dan melanjutkan studi S2 mengenai Hukum Ekonomi Internasional di University of Warwick, Inggris.

Sejak 2003 hingga sekarang, Harun masih menjabat sebagai Senior Partner Johannes Masiku & Associates Law Offices. 

KPK Kejar Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar Harun Masiku, yang saat ini disebut tengah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu pada Rabu (8/1/2020) lalu.

“Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Firki, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Ali mengaku, baru mengetahui keberadan Harun Masiku di Singapura dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi.

“Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR tidak berada di Indonesia,” katanya.

Ia juga memastikan bakal bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan  Harun ke Indonesia. Oleh sebab itu, Ali menegaskan, terus memburu politisi PDI Perjuangan itu.

“Tentu kami akan bekerjasama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK,” kata dia.

Pihaknya mengklaim, sebelumnya telah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri. “Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik, bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya,” ujarnya.

Lembaga antirasuah telah mengultimatum politisi PDI Perjuangan itu untuk menyerahkan diri. “KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.

Wahyu diduga membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. [Fan]

Exit mobile version