Site icon Jernih.co

Hasil Gelar Perkara, Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Dua orang saksi ahli dari ITB dan UI membantu polisi megetahui sumber api dan perkiraan waktu.

JERNIH-Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1, Tangerang, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pegawai berinsial RU, S, dan Y sebagai tersangka atas kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebelum menetapkan tersangka kebakaran Lapas Tangerang, pihaknya telah memeriksa 34 saksi untuk dimintai keterangan tentang kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Dari unsur pasal 359 KUHP, penyidik akan membandingkan rangkaian peristiwa kebakaran dan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang dimiliki Lapas, untuk memastikan ada tidaknya kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Jika tidak sesuai SOP yang ada maka dapat dijadikan sebagai bukti kelalaian,” kata

Tubagus menjelaskan, terdapat alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.

Untuk meperkuat penyidikan, para penyidik memanfaatkan CCTV yang ada di Lapas.

“Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP,”.

Tubagus mengatakan, telah mendatangkan dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk membantu mengungkap kasus ini.

Keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka. Dari saksi ahli dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu.

“Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian,” pungkasnya.

Disamping itu, untuk mengungkap kasus ini, penyidik menambahkan pasal 187 dan 188 KUHP.

“Untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan,” kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Senin (20/9/2021).

Pada pasal 187 KUHP dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sebelumnya, pada Rabu (8/9/2021) si jago merah menghanguskan Blok Chandiri Nengga 2 (C2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sekitar pukul 01.45 WIB. (tvl)

Exit mobile version