Ali bilang, Asset recovery tersebut merupakan wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional sebab akan menjadi PNBP sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam pembangunan.
JERNIH- Sepanjang tahun 2021, komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengoptimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil Tipikor, meningkat 27 persen. Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri bilang, besarnya kerugian negara akibat korupsi, maka penegakan hukum Tipikor juga penting menjadi instrumen pemulihan kerugian.
“KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” kata Ali.
Selama delapan tahun, KPK telah merampas aset yang merupakan hasil korupsi. Terbesar adalah tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Pada 2014 sebesar Rp 107 miliar, 2015 sebesar Rp 193 miliar, 2016 sebesar Rp 335 miliar, 2017 sebesar Rp 342 miliar, 2018 sebesar 600 miliar, 2019 sebesar Rp 468 miliar, 2020 sebesar Rp 294 miliar, dan 2021 sebesar Rp 374 miliar.
“Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” terang Ali.
Ali bilang, Asset recovery tersebut merupakan wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional sebab akan menjadi PNBP sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam pembangunan.[RMOL]