Site icon Jernih.co

Heru Hidayat Jadi Korban Hoaks Media Online, Kuasa Hukum Layangkan Hak Jawab

JERNIH — Heru Hidayat, tersangka kasus korupsi PT ASABRI , merasa diserang berita bohong yang ditayangkan dua situs; beritaekspres.com dan beritabuana.co pada 27 September 2021.

“Bahwa kami selaku penasehat hukum (PH) Heru Hidayat keberatan atas pemberitaan beritaekspress.com dan beritabuana.co,” kata Kresna Hutauruk, penasehat hukum Heru Hidayat. “Klien kami tidak merasa tidak pernah diwawancarai siapa pun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dua situs itu, dan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang diupload pada pukul 11:47 tanggal 27 September 2021.”

Media online itu menulis bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT ASABRI meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, AR selaku Dirut PT. FIRE maupun AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT. ASABRI.

Kresna menambahkan wartawan media beritaekspres.com dan beritabuana.co diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab.

“Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan beritaekspres.com dan beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI,” lanjut Kresna.

Kresna beralasan dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, klien saya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta seseorang tak dikenal yang diduga oknum wartawan tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.

“Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan,” kata Kresna.

“Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online,” ujarnya lagi.

Karena itu, pihaknya menuntut media online beritaekspres.com dan beritabuana.co untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.

“Harapannya dikemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya,” pungkasnya.

Exit mobile version