“Bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina,”.
JERNIH– Setelah viralnya kehadiran Duta Besar Negara Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun, dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), membuat Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, angkat bicara dan menyebut Zuhair dapat diminta meninggalkan Indonesia.
Terlebih jika pemerintah Indonesia menggangap deklarasi KAMI sebagai upaya menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah. Sehingga kehadiran Zuhair disebut sebagai upaya intervensi urusan politik dalam negeri Indonesia.
“Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian Pemerintah Indonesia melakukan pengusiran Dubes Zuhair,” kata Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Namun Hikmahanto menyebut sanksi terhadap yang bersangkutan merupakan hak dari Pemerintah Palestina.
“Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina,” kata Hikmahanto.
Pemerintah Palestina dapat memberi sanksi karena menilai ada kekeliruan Zuhair sebagai representasi negara, pemerintah, dan rakyat Palestina di Indonesia.
“Bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina,”.
Sebelumnya pada tanggal 18 Agustus, berlangsung Deklarasi KAMI itu digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta. Kegiatan ini diinisiasi Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Dalam acara tersebut Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun hadir, namun setelah itu Kedutaan Besar Palestina di Jakarta menyampaikan klarifikasi pada Rabu (19/8) bahwa Zuhair hadir dalam acara tersebut karena memenuhi undangan dari Din Syamsuddin, yang juga merupakan Ketua Persahabatan Indonesia-Palestina.
Menurut pihak Kedubes Palestina, kehadiran Zuhair karena pemahaman bahwa acara tersebut merupakan acara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Kami ingin menegaskan bahwa partisipasi kami berdasarkan pada pemahaman bahwa acara tersebut adalah acara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia dan bukan yang lainnya,” tulis Kedutaan Besar Palestina dalam klarifikasinya.
Pengusiran perwakilan negara asing di suatu negara diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Di dalamnya diatur, negara penerima diizinkan untuk setiap saat dan tanpa harus menjelaskan untuk menyatakan seorang perwakilan misi adalah persona non grata kepada negara pengirim. (tvl)