Site icon Jernih.co

Hingga Oktober, Terdapat 2.020 Konten Hoaks dan 1.759 Ditake Down

Informasi hoaks menyebabkan pemahaman masyarakat terhadap pandemi Covid tidak tepat.

JERNIH-Hingga bulan Oktober 2020 terdapat 2.020 konten hoaks yang beredar di tengah masyarakat melalui media sosial.

“Kami telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang telah terbukti efektif untuk mengurangi jumlah persebaran hoax terkait Covid-19. Hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan terang Semuel dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Semuel menyebut dari 2.020 konten hoaks yang beredar tersebut telah dilakukan take down atau penurunan sebanyak 1.759 hoaks.

“Dari 2.020 hoax ini sudah di-take down sebanyak 1.759 hoax,” kata Semuel.

Untuk mengatasi peredaran hoaks Covid-19 yang kian massif, Kominfo gencar melakukan literasi kepada masyarakat dari hulu ke hilir.

“Kita mengutamakan literasi. Kita utamakan supaya masyarakat paham dan masyarakat yang bisa menangani hoaks-hoaks yang beredar,”.

Adapun media social yang sering untuk menyebar informasi, Kominfo menyebut, i Facebook, Instagram, hingga Twitter. Sementara jenis hoaksnya berupa disinformasi, malinformasi, dan misinformasi.

“Pertama yakni disinformasi, merupakan informasi yang sengaja dibuat untuk mendistruksi informasi yang beredar atau informasi yang salah.” Kata Semuel

“Kedua, malinformasi, informasi ada dan faktual, tetapi, hoaks ini dibuat dengan menargetkan orang-orang tertentu dengan tujuan tertentu. Sedangkan yang ketiga yakni  misinformasi adalah informasi yang tidak tepat, namun tidak ada unsur kesengajaan”.

Dengan banyak beredar informasi hoaks tersebut membuat pemahaman masyarakat  yang tidak lengkap bahkan salah terkait situasi dan prosedur medis yang tepat terkait Covid-19.

Akibatnya akan mundul stigma negatif terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas Covid-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan.

Menurut Semuel, pihaknya berupaya menelusuri informasi hoaks yang beredar dalam masyarakat baik yang ditemukan sendiri oleh tim Kominfo maupun informasi yang berasal dari masyarakat. Selanjutnya Kominfo meluruskan berbagai informasi yang salah berkaitan dengan pandemi.

Semuel juga mengingatkan bahwa konten di medsos dilarang melanggar aturan dalam Undang-Undang No. 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tvl)

Exit mobile version