Site icon Jernih.co

IDI Himbau Kofifah Batalkan Ijin Gelar Salat Ied Berjamaah di Tengah Pandemi

JAKARTA-Wakil Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pukovisa Prawiroharjo menghimbau Pemerintah Provinsi Jawa Timur membatalkan ijin untuk menggelar Salat Idufitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid sementara pandemi Covid-19 tengah berlangsung.

“Ya sarannya itu [tak menggelar salat Idulfitri]. Jika basisnya asumsi sebaiknya jangan digelar,” kata Pukovisa, Minggu (17/5/2020).

Sikap itu diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat yang mengijinkan salat berjemaah pada ramadan dan Idulfitri di masjid.

Pukovisa berharap Pemprov Jatim tak buru-buru mengambil keputusan mengijinkan salat ied yang berpotensi terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar ditengah pandemi Covid-19.

“Karena [pelaksanaan salat Ied berjamaah] rentan mengorbankan kepentingan yang lebih utama,” katanya.

Pemprov Jatim diminta Pukovisa agar lebih fokus memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah Jatim disbanding membuat kebijakan yang berpotensi menyebarkan virus.

Pukovisa bahkan mendorong Pemprov Jatim menggunakan data, simulasi dan uji coba sebagai dasar dalam mengizinkan salat berjamaah, termasuk salat Id di masjid. Ia mengingatkan lagi agar tidak membuat kebijakan berdasarkan sentimen atau asumsi belaka.

“Ini agenda kemanusiaan yang nilainya juga diyakini tinggi dalam kajian agama dan budaya. Bukan agenda kedokteran dan kesehatan masyarakat saja, tapi agenda kemanusiaan,”.

Sebelumnya Pemprov Jatim menerbitkan Surat itu bernomor 551/7809/012/2020, berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono.

Salah masjid tempat Salat berjamaah adalah masjid terbesar di Surabaya, yakni Masjid Al Akbar Surabaya yang memiliki daya tampung 59 ribu orang. Luas bangunan dan fasilitas penunjang mencapai 22.300 meter persegi. Masjid ini berlokasi di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

“Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol dan mencegah mencegah terjadinya penularan,” bunyi surat tersebut.

Menurut Khofifah, pihaknya berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya yang didalamnya tidak melarang pelaksanaan ibadah di masjid namun hanya mengatur pembatasan.

Saat ini Kota Surabaya menjadi daerah yang memiliki kasus positif Covid-19 tertinggi di Jatim, dengan 1.035 kasus per Sabtu (16/5/2020). Sedangkan pasien positif Covid-9 di Jatim mencapai 2.088 pasien.

(tvl)

Exit mobile version