Larangan ini mulai berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
JERNIH-Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam SE tersebut terdapat addendum larangan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia. Larangan tersebut dilakukan pemerintah Indonesia, menyusul ditemukannya varian baru virus corona di South Wales Inggris. Ketentuan ini mulai berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia,” tulis surat edaran tersebut, pada Rabu (23/12/2020).
Dalam SE tersebut diatur pula, bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal dengan masa berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil PCR tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Adapun pertimbangan diberlakukannya larangan berkunjung ke Indonesia bagi WN Inggris karena saat ini di Eropa dan Australia tengah terjadi peningkatan kasus COVID-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan.
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” dalam keterangan tertulis,
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
Wiku menegaskan jika tambahan ketentuan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus COVID-19.
Pemerintah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai antisipasi untuk mengobarkan sebagai tempat isolasi mandiri.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,”.
“Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata Wiku menambahkan. (tvl)