Site icon Jernih.co

Indonesia Masuk Daftar 152 Negara yang Dilarang Masuk Jepang

Warga asing yang dalam waktu 14 hari berada di 152 negara tersebut dilarang masuk Jepang. Larangan tersebut mulai diberlakukan Selasa (20/4/2021).

JERNIH-Setelah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang angkanya cukup signifikan, Pemerintah Jepang memutuskan warga asing yang sempat berada di 152 negara, dilarang masuk wilayah Jepang.

Pemerintah Jepang memperketat pintu imigrasi untuk melakukan pengecekan apakah selama dua pekan sebelum ketibaan di negaranya, warga asing tersebut berada di negara yang masuk dalam daftar 152 negara, termasuk Indonesia.

“Untuk saat ini, warga asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara atau wilayah berikut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan ditolak memasuki Jepang sesuai dengan pasal 5 ayat (1), butir (XIV) UU Kontrol Imigrasi dan  dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika keadaan luar biasa khusus ditemukan”, pengumuman tersebut diunggah pada situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang.

Namun Kemlu mengatakan untuk keperluan pengisian bahan bakar atau transit orang asing (dari negara dan wilayah di mana larangan masuk tidak berlaku) tidak ditolak untuk memasuki Jepang.

Kemlu Jepang menerangkan bahwa larangan itu dalam rangka menyetop penyebaran virus corona yang masih tinggi kasusnya.

Adapun negara-negara yang masuk dalam daftar 152 negara tersebut di antaranya Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika.

Menjelang pelaksanaan Olimpiade Tokyo yang dijadwalkan 109 hari lagi, pemerintah Jepang meningkatkan kewaspadaannya setelah ditemukan virus Corona varian baru.

Varian baru yang muncul di Jepang tampak lebih menular dan berpeluang resistan terhadap vaksin yang masih belum tersedia secara luas di negara tersebut. (tvl)

Exit mobile version