JAKARTA – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terus mendapat kritikan sejumlah pihak. Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbuka atas pembahasan RUU ‘Cilaka’ tersebut.
Komisioner KIP, Arif A. Kuswardono, mengatakan hak publik atas keterbukaan informasi telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, publik dijamin untuk mengetahui alasan pengambilan suatu kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dimana Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 juga mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif, dan legislatif menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya.
“Publik dijamin haknya untuk mengetahui proses perancangan, pembuatan dan pembahasan program atau produk kebijakan publik. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Ia menjelaskan, Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Pasal 11 tentang Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala menyebut setiap Badan Publik wajib mengumumkan sekurang-kurangnya informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik,” kata dia.
“Salah satunya adalah daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundangan-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan,” Arif melanjutkan.
Menurutnya, apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka sesuai pasal 52 UU 14 Tahun 2008, Badan Publik dapat dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta.
“Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” ujar dia.
Untuk itu, pemerintah dan DPR dapat ematuhi perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 itu. Kepatuhan tersebut juga menjadi bukti bahwa penyusunan RUU ‘Cilaka’ menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f Undang-undang Dasar 1945.
“Pasal itu menjamin hak akses dan layanan informasi publik serta membuka ruang partisipasi masyarakat,” katanya. [Fan]