Anggota dewan yang terpapar Covid dan melakukan isoman di rumah jabatan anggota (RJA), mendapat komplain tetangga yang khawatir terjadi penularan.
JERNIH-Sekjen DPR RI memfasilitasi anggota dewan yang terinfeksi Covid-19 dengan menyiapkan tempat isolasi mandiri (Isoman) di dua hotel bintang tiga di Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, selain untuk anggota dewan tempat isoman tersebut juga untuk staf dan keluarga anggota.
“Kami telah lakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif COVID-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga,” kata Indra Iskandar, pada Selasa, 27 Juli.
Adapun dua hotel yang dimanfaatkan untuk isoman adalah Hotel Ibis, di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis, di Jalan Senen Raya.
Untuk dapat menjalani isoman di kedua hotel tersebut telah diatur dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021.
Syarat untuk dapat menjalankan isoman di kedua hotel tersebut cukup melampirkan fotokopi KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon anggota DPR, dan alamat domisili saat ini. Persyaratan tersebut disampaikan kepada pihak Setjen DPR.
Sedangkan kondisi anggota dewan,staf dan keluarga yang dapat menjalani isoman di kedua hotel tersebut baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan.
Fasilitasi tempai isoman bagi anggota dewan harus dilakukan, kata Indra Iskandar, karena anggota dewan melakukan interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan (Dapil) sangat tinggi, sehingga sangat berpotensi terpapar Covid-19.
Indra Iskandar juga menjelaskan alasan menyiapkan dua hotel untuk isoman, karena anggota DPR yang terpapar Covid-19 dan melakukan isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), mendapat komplain tetangga yang khawatir terjadi penularan.
“Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif Covid-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah,”.
Selain itu, kata Indra, beberapa kementerian/lembaga jugamelakukan hal yang sama, yaitu bekerjasama dengan hotel bintang tiga sebagai tempat isoman pegawainya.
“Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana,”. (tvl)