Site icon Jernih.co

Ini Beberapa Fakta Penemuan Mayat di Lokasi Habitat Buaya

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban di lokasi yang dikenal sebagai kandang buaya

JERNIH-Polisi Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil menangkap Ricky Ashary (RA, 34), pria yang diduga membunuh teman wanitanya, FS (25), yang jasadnya dibuang ke sungai kandang buaya di daerah Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Mayat wanita FS ditemukan dengan tangan terikat dan mulut terlakban di dekat kandang buaya, Rabu (21/10), sekitar pukul 16.00 Wita. Masyarakat setempat menyebut lokasi trsebut merupakan tempat habitat buaya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku RA, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapat beberapa keterangan sebagai berikut:

Korban dan Suami perantauan

FS diketahui sudah bersuami dan mempunyai satu anak bayi berusia sembilan bulan. Mereka berdua merupakan perantau dari Pulau Jawa dan pergi ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan. FS diketahui bekerja di sebuah kafe di daerah Berau.

Korban ditemukan tidak sengaja

Mayat FS ditemukan pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita oleh masyarakat yang tengah melintas di dekat TKP. Lokasi ditemukannya FS jauh dari permukiman.

“Informasi awal penemuan mayat pada Rabu (21/10/2020) dari seorang warga yang melintas di sekitar lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly.

Saat ditemukan mayat FS dalam kondisi terikat di dekat kolam yang disebut warga kandang buaya. Lokasi tersebut berada di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pada mayat korban tidak ditemukan identitasnya.

“Tidak ada sama sekali identitas yang di temukan di tubuh korban dan sekitar lokasi penemuan,”.

Korban dan pelaku berhubungan badan dua kali

Dari pengakuan RA diketahui bahwa mereka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali yakni saat bertemu kemudian mereka pergi karaoke dan yang kedua sebelum dibunuh. Namun Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk membuktikan pengakuannya.

“Keterangan tersangka sempat berhubungan badan, nanti kita padukan dengan hasil autopsi, hasil autopsi belum keluar. Diautopsi kan terlihat lah nanti,” kata Edy

Korban diajak beli tali dan lakban

Pelaku membeli tali dan lakban setelah keluar dari karaoke dalam perjalanan menuju tempat pembunuhan. Pada saat membeli tali dan lakban, FS ikut serta dalam mobil.

“Setelah dari karaoke, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli lakban”.

Cara Pelaku habisi korban

Pelaku membunuh korban setelah berhubungan badan kedua kalinya dengan cara menjerat leher koban dengan tali yang sebelumnya dibeli.

Motif pelaku habisi korban

Pelaku mengaku FS meminta sejumlah uang dan mengancam akan membeberkan hubungan mereka pada keluarga.

“Korban FS mengancam akan membeberkan kekeluarganya kalau dia tidak memberikan uang,”.

Pelaku kabur ke Kalimantan Selatan

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020). Ia ditangkap di tempat indekost kakaknya di Kasongkan, Kabupetan Katingan, Kalteng. Dari tangan pelaku disita barang bukti diantaranya tiga HP milik pelaku dan korban.

Alasan korban dibuang

Pelaku sengaja membunuh dan membuang mayat FS dilokasi habitat buaya tersebut untuk meninggalkan jejak, dengan harapan mayat akan tenggelan atau dimakan buaya. Namun sayangnya mayat tersebut tersangkut akar pohon.

Pelaku residivis kasus narkoba

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada 2010. Ia yang bekerja sebagai karyawan swasta sempat mengalami overdosis (OD) karena efek barang haram tersebut.

Ancaman hukuman mati

Polisi menjerat tersangka dengan dua pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

“(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana,”. (tvl)

Exit mobile version