Juru Bicara KPK meminta agar MA segera mengirim salinan putusan MA ke Jaksa KPK.
JERNIH-Mahkamah Agung (MA) telah memberi putusan 22 perkara korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun KPK menyebut hingga saat ini belum menerima salinan putusan 22 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri, bahkan menyebut ada juga 37 terpidana korupsi lainnya tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Saat ini setidaknya masih ada sekitar 37 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi,” kata Ali pada Rabu (30/9/2020)
Ali juga menjelaskan sejak Januari hingga September 2020, terdapat 37 terpidana kasus korupsi yang ajukan PK ke MA, dimana ada yang tercatat baru mengajukan da nada juga yang telah mendapat putusan.
Namun Ali menjelaskan pihaknya belum menerima 22 salinan putusan perkara korupsi dari MA. Untuk itu Ali meminta agar MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap itu ke jaksa KPK.
“Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Ali.
Berikut ini daftar 37 nama koruptor yang mengajukan PK ke MA:
- Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
- Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
- Hendriko Sembiring
- Bupati Mesuji nonaktif Khamami
- Taufik Hidayat
- Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Budi Tjahyono
- Mantan Ketua DPR Setya Novanto
- Made Oka Masagung
- Yaqud Ananda Gudban
- Sulik lestiyowati
- Irjen Djoko Susilo
- Agus Faisal Hidayat
- Taufik Kurniawan
- Lucas
- Sahat Maju Banjarnahor
- Suparman
- Henry Jasmen P
- Dewi tisnawati
- OC Kaligis
- Rita Widyasari
- Merry Purba
- Xaveriandi Sutanto
- Ali Sadli
- Imas Aryumningsih
- Fayakun Andriadi
- Iswahyu Widodo
- Arif Fitrawan
- Muhammad Ramadhan
- Tuti Atika
- Yaya Purnomo
- Wahyu Tri H
- Fuad Amin
- Budi Mulya
- Maringan Situmorang
- Washington Pane (tvl)