Kemendagri bahkan akan menunda pelantikan pasangan pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mereka mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
JERNIH-Mendagri Tito Karnavian nampaknya serius dengan ancaman sanksi terhadap peserta Pilkada yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Kali ini Tito mengeluarkan teguran secara tertulis terhadap kepala daerah petahana yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran Pilkada 2020 sepanjang akhir pekan lalu.
Sebanyak 53 orang pertahana mendapat teguran tertulis dari Mendagri karena melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan saat pembagian bantuan sosial
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) menyebut belum semua laporan data pelanggaran saat pendaftaran paslon, masuk ke kantornya.
“Belum semua data bakal pasangan calon masuk ke KPU Provinsi NTT, tetapi yang pasti ada 27 bakal pasangan calon yang mendaftar sampai batas waktu penutupan pada Minggu, (6/9) pukul 24.00 WITA ,”
Berikut daftar kepala daerah yang mendapat teguran tertulis Mendagri karena melanggar protokol kesehatan:
- Bupati Klaten Sri Mulyani
- Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada
- Bupati Muna Rusman Emba
- Bupati Wakatobi Arhawi
- Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum
- Plt Bupati Cianjur Herman Suherman
- Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga
- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
- Bupati Halmahera Utara Frans Manery
- Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
- Bupati Halmahera Barat Danny Missy
- Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
- Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
- Bupati Belu Willybrodus Lay
- Wakil Bupati Belu JT Ose Luan
- Bupati Luwu Timur H Muhammad Thorig Husler
- Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
- Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang
- Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto
- Bupati Majene Fahmi Massiara
- Wakil Bupati Majene Lukman
- Bupati Mamuju Habsi Wahid
- Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari
- Wakil Walikota Bitung Maurits Matiri
- Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah
- Bupati Buton Utara Abu Hasan
- Bupati Konawe Utara Ruksamin
- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
- Wakil Bupati Blora
- Wakil Bupati Demak Joko Sutanto
- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
- Bupati Jember Faida
- Bupati Mojokerto Pungkasiadi
- Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauziz
- Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution
- Wali Kota Tanjung Balai Syahrial
- Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
- Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
- Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin
- Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H Sukiman
- Wakil Bupati Kuantan Sengingi H Halim
- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
- Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti
- Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir
- Bupati Musi Rawas Utara M Syarif Hidayat
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni
- Bupati Karimun Aunur Rofiq
- Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim
- Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
- Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Kemendagri juga telah menyiapkan opsi menunda pelantikan pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Akmal menyebut opsi tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya terhadap penerapan aturan protokol pencegahan Covid-19.
“Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya,” kata Akmal
Sebelumnya Tito bersama Kepolisian, telah mendapat perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah gelaran pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Jokowi juga mengingatkan agar pelaksanaan pilkada tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19. (tvl)