Site icon Jernih.co

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan pertimbangan arus lalulintas dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat dan Negara.

JERNIH-Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 telah diputuskan dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu dan dihadiri sejumlah menteri.

Adapun kementerian yang hadir dalam rapat untuk menyusun kalemder libur nasional dan cuti bersama tahun 202, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB.

Dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, kalender libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021 mengalami beberapa perubahan yakni:

Untuk pelaksanaan libur Idul Fitri 2021 yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021. Sehingga cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei.

Kemudian untuk Hari Raya Natal 2021, mendapat tambahan cuti bersama Hari Natal 2021 yang semula hanya 24 Desember kini ditambah menjadi 27 Desember.  Sehingga jumlah hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari.

Berikut daftar Hari Libur Nasional 2021, dimana untuk tahun 2021 terdapat 15 hari libur nasional, berikut daftarnya:

Sedangkan untuk  cuti bersama tahun 2021seluruhnya berjumlah tujuh hari, berikut daftarnya:

Dalam penjelasannya Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dilakukan atas beberapa pertimbangan antara lain berkaitan dengan pengaturan arus lalu lintas menjelang atau sesudah libur panjang dan juga saat hari raya, kemudian juga mempertimbangkan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat dan Negara. (tvl)

Exit mobile version