Site icon Jernih.co

Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jilid Tiga di Kota Bekasi

BEKASI–Walikota Bekasi menerbitkan Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang ditandatangani hari Rabu (13/5/2020). Perwal ini dimaksud untuk mengawal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 3 yang akan berakhir tanggal 26 Mei mendatang.

Dalam perwal tersebut diatur sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi teguran lisan, denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha. Dengan bergulirnya PSBB tahap 3, sanksi administratif pun berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Berikut pelanggaran dan sanksi yang ada dalam Perwal no 29 tahun 2020 terkait pelanggaran PSBB di kotaBekasi:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional

Sumber data Perwal Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi

(tvl)

Exit mobile version