“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme”
JAKARTA – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” ujarnya.
Penetapan status KKB Papua, lanjut Mahfud, sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, MPR, dan tokoh adat Papua.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.
“Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua,” Mahfud menambahkan.
Disamping itu, terdapat sejumlah fakta kasus kekerasan dan aksi brutal di Papua yang dilakukan orang-orang yang bergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM. Bahkan, tak sedikit masyarakat sipil yang menjadi korban.
Ia menjelaskan, terorisme merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulakn suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Sebelumnya, label teroris untuk KKB Papua, sempat dikritik Komnas HAM lantaran bisa berkonsekuensi penegakan hukum yang bukan mustahil menjerat masyarakat sipil yang tak bersalah.