Site icon Jernih.co

Ini Data Narapidana Asimilasi Yang Berulah Lagi

JAKARTA-Sebanyak enam orang narapidana (Napi) yang baru saja dilepas dalam program asimilasi, sebagai upaya memutus penyebaran wabah Covid-19, diketahui tertangkap lagi saat melakukan tindak kriminal.

Hal itu diakui Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah program di iNews TV, Minggu (12/4/2020), bahwa dari 36.000 Napi yang dibebaskan tersebut, enam orang berulah lagi melakukan tidak kejahatan.

“Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang,” kata Nugroho.

Baca juga: LP Tumiting Rusuh, Napi Minta Asimilasi Karena Takut Terjangkit Covid-19

Nugroho menjelaskan bahwa para Napi yang bebas asimilasi tersebut, menjadi tanggungjawab kepala lapas, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan yang memantau mereka dengan membentuk grup atau jaringan komunikasi virtual.

“Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu,” katanya.

Setidaknya seminggu sekali mereka akan dihubungi petugas Bapas untuk mendapat pengawaan. Kegiatan Pembimbingan tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan rata-rata hanya seminggu sekali.

Baca juga: Polri Selektif Tahan Orang, Menkumham Kurangi Jumlah Narapidana Demi Social Distancing

“Tidak setiap hari, berjangka mereka. Secara umum bisa seminggu sekali. Istilahnya klien Bapas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akan mendapatkan bimbingan,”.

Dalam pantauan media tercatat beberapa kasus Napi yang baru mendapat asimilasi, tertangkap karena melakukan tindak kejahatan lagi,

Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, seorang napi berinisial RU yang baru dapat program asimilasi dipergoki warga hendak mencuri. RU akhirnya diamankan aparat keamanan. RU menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu (8/4/2020) pukul 08.00 Wita di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, saat memanjat dinding rumah panggung milik warga.

Baca juga: Polisi Ringkus Kelompok Anarko Yang Rencanakan Kerusuhan

Di Surabaya, Yayan (23) bersama M Bahri (25) warga Margorukun, Surabaya yang belum genap sepekan menghirup udara bebas, kembali diamankan polisi karena melakukan penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Sementra di Bali, dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Salah satunya yakni Ikhlas, baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Kemudian di Depok, seorang pemuda berinisial J yang baru dua hari bebas dari tahanan, mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam. Ia minta makanan yang tidak ada dalam rumah makan itu.

Selanjutnya di Makasar, Faisal (39), yang juga baru dibebaskan dalam program asimilasi kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020). Ia ditangkap mencuri uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di Lubuklinggau, Romli Iskandar alias Romli (20) warga Jalan Patimura Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat kembali ditangkap polisi karena berusaha mencuri sepedo motor, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Romli diketahui baru dilepas dari LP dalam program asimilasi

Beberapa hari sebelumnya, Nugroho menjelaskan bahwa sebelum dibebaskan dalam program asimilasi seluruh Napi telah mendapat sosialisasi bahwa mereka akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan jika melanggar aturan.

“Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah akan langsung ditindak,”.

Nugroho juga menegaskan bahwa disamping menjalankan sisa pidana di lapas, mereka juga harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang baru dilakukan.

Bahkan untuk para Napi yang berulah lagi itu akan mendapat hukuman dimasukan ke sel pengasingan dan tidak diberikan remisi sampai waktu tertentu.

(tvl)

Exit mobile version