Site icon Jernih.co

Ini Empat Parameter yang Jadi Dasar PSBB Jawa Bali

PSBB Jawa Bali berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

JERNIH-Pemerintah akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat untuk daerah Jawa dan Bali.

Menteri dalam negeri (mendagri) akan segera membuat surat edaran untuk kelapa daerah Jawa dan Bali untuk melaksanakan arahan Presiden tersebut.

“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

Adapun latar belakang penerapan PSBB Jawa-Bali antara lain untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali yang dalam beberapa hari terakhir ini angkanya selalu tinggi.

Di samping itu, kata Airlangga, pemerintah juga mempertimbangkan data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Dijelaskan Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19, yakni pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kedua tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Ketiga kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keempat, keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

“Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh propinsi tersebut karena memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga.

Adapun pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain;

Exit mobile version