JAKARTA-Otorita Jasa Keuangan mengumumkan enam perusahaan pembiayaan yang memberi kelonggaran cicilan kredit pada para debiturnya.
Kebijakan ini merupakan wujud dan jawaban dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghimbau agar selama wabah Covid-19 ini masih menjangkiti negara kita, perusahaan bersedia memberi keringanan pembayaran cicilan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menjelaskan permohonan keringanan dapat dilakukan secara online.
Pemohon dapat mengajukan permohonananya dengan mengisi formulir yang di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian formulir yang sudah diisi itu dikembalikan lewat email.
“Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi.
APPI menawarkan tiga jenis keringanan pada para debitur, yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.
Jika permohonan keringanan disetujui maka persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
“Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, ” kata Suwandi mengingatkan.
Yang perlu diingat, kata Suwandi, Pengajuan keringanan dapat disetujui sepanjang jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan
Suwandi mengingatkan para debitur agar tidak mudah percaya issue hoak terutama terkait dengan penggunaan jasa debt collector.
“Laporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” kata Suwandi.
Bagi para debitur yang tidak terdampak wabah Covid-19, Suwandi berharap tetap membayar angsuran sesuai perjanjian agar tidak kena sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Berikut daftar enamm perusahaan pembiayaan yang meliburkan cicilan kredit kepada para debiturnya yang dirilis OJK
- FIF Group,
- WOM Finance,
- Mandiri Tunas Finance,
- CSUL Finance,
- BAF dan
- ACC.
(tvl)