JAKARTA-Plt Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allodi, mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap pusat perbelanjaan di DKI Jakarta jika ditemukan melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Ratu mengancam bentuk sanksi yang dijatuhkan secara bertahap sebanyak dua kali.
“Sanksi terhadap pelanggarannya akan diberi peringatan sebanyak dua kali, selanjutnya dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Ratu.
Mulai tanggal 15 Juni hingga 2 Juli 2020, sesuai SK Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020, mal telah diizinkan untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Dalam SK tersebut diatur jenis usaha yang boleh beroperasi dan yang tidak hingga langkah yang dilakukan ketika terjadi peningkatan kasus Covid-19. Disamping itu diatur batas waktu kunjungan dan jumlah pengunjung serta jumlah maksimal pengunjung hanya 50 persen.
“Termasuk pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal baru,” katanya.
Sedangkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi SK DPPKUKM, menurut Elizabeth, akan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diteken 30 April 2020 lalu.
Adapun jenis kegiatan/aktivitas di mal yang masih dilarang beroperasi pada 15 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, yakni:
- Area bermain anak dan permainan anak temporer
- Tempat kebugaran
- Bioskop
- Pameran
- Function Hall
- Salon
Pemprov DKI Jakarta membuka kembali 80 pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
(tvl)