Site icon Jernih.co

Ini Kelompok Usaha yang Harus Naikkan UMP 2021 DKI

Beberapa bidang usaha dinilai tidak mengalami masalah selama pandemi Covid-19 bahkan menangguk keuntungan

JERNIH-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah, menengarai masih banyak perusahaan yang masih bisa menangguk keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

Perusahaan-perusahaan tersebut wajib menaikkan upah minimum 2021 menjadi menjadi Rp4,4 juta. Andri kemudian menyebut bidang usaha yang disebutnya tidak mengalami masalah selama pandemi Covid-19.

“Yang tidak terdampak ada juga, telekomunikasi enggak terdampak, bahkan dia naik. Jasa keuangan tidak terdampak, sektor kesehatan tidak terdampak,” kata Andri saat wawancara virtual, Senin (2/11/2020).

“Termasuk otomotif, ada yang terdampak, ada yang tidak terdampak. Nanti kita bisa lihat,” kata Andri menambahkan.

Andri juga menyebut perusahaan-perusahaan medis seperti pabrik produsen alat pelindung diri (APD) juga tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan perusahaan tersebut meraup keuntungan selama pandemi Covid-19 melanda.

Namun Andri juga menyadari banyak sekali sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Andri kemudian menyebut sector usaha yang terdampak pandemi Covid-19, di antaranya pusat perbelanjaan, sektor industri pariwisata, perhotelan, properti, ritel, hingga perdagangan makan dan minum.

Pemprov DKI mengimbau agar pemilik usaha yang masuk kategori terdampak Covid-19 segera melaporkan ke Disnaker agar tidak harus memberi UMP terbaru yakni UMP 2021. Pengusaha tersebut bisa memberikan upah minimum ke pekerja seperti tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan.

“Kalau perusahaan itu mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP 2020, sepertinya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu dikaji, langsung dikeluarkan SK agar bisa disesuaikan dia menggunakan UMP 2020,” kata Andri dengan pasti. (tvl)

Exit mobile version