Selama ini biaya penginapan dan kebutuhan pasien isolasi, serta penginapan bagi tenaga kesehatan menjadi beban pemerintah pusat.
JERNIH-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun tentang penetapan lokasi isolasi bagi pasien positif Covid-19 di Jakarta.
Terbitnya Kepgub tersebut buntut dari penghentian biaya fasilitas isolasi pasien Covid-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta dan honor tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Dengan terbitnya Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 maka mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 yang telah ada sebelumnya.
“Dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid -19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid -19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 perlu diubah,” tertulis pada kepgub tersebut.
Penetapan lokasi isolasi ini juga dilakukan di saat mulai bermunculan klaster COVID-19 baru di sejumlah RT, seperti di Ciracas, Semper Barat, hingga Kayu Putih.
Berikut tempat isolasi bagi pasien Covid-19 dan penginapan tenaga kesehatan yang disediakan Anies. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.
– Tahap 1 (kapasitas 607 orang)
- Graha Wisata TMII dengan kapasitas 100
- Graha Wisata Ragunan dengan kapasitas 200
- Hotel Grand Mansion Menteng dengan kapasitas 77
- Pusdiklat Gulkalmart Ciracas dengan kapasitas 30
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari dengan kapasitas 200
– Tahap 2 (kapasitas 6.648 orang)
- Rusun Nagrak Cilincing dengan kapasitas 2.550
- Rusun Pasar Rumput Manggarai dengan kapasitas 3.968
- SMPN 285 Pulau Untung Jawa dengan kapasitas 20
- SMKN 61 Pulau Tidung dengan kapasitas 40
- SMPN 288 Pulau Panggang dengan kapasitas 20
- SDN 01 Pulau Kelapa dengan kapasitas 30
- PKBM Pulau Harapan dengan kapasitas 20
– Tahap 3 (kapasitas 994 orang)
- Balai Kesenian Kebon Melati dengan kapasitas 85
- GOR Rawamangun dengan kapasitas 100
- GOR Senen dengan kapasitas 100
- GOR Johar Baru dengan kapasitas 50
- GOR Kemakmuran Petojo Utara dengan kapasitas 30
- GOR Kecamatan Tanah Abang dengan kapasitas 60
- GOR Kecamatan Kemayoran dengan kapasitas 40
- GOR Kecamatan Grogol Petamburan dengan kapasitas 50
- GOR Kecamatan Tambora dengan kapasitas 50
- GOR Kecamatan Kebon Jeruk dengan kapasitas 50
- GOR Kecamatan Cilandak dengan kapasitas 75
- GOR Kecamatan Mampang Prapatan dengan kapasitas 40
- GOR Kecamatan Tebet dengan kapasitas 40
- GOR Kecamatan Pancoran dengan kapasitas 40
- GOR Kecamatan Pasar Minggu dengan kapasitas 25
- Wisma Atlet Raden Inten dengan kapasitas 32
- GOR Ciracas dengan kapasitas 50
- GOR Cengkareng dengan kapasitas 47
- GOR Setu dengan kapasitas 30
– Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan (kapasitas 835 orang)
- SMK 27 Sawah Besar dengan kapasitas 32
- SMK 57 Pasar Minggu dengan kapasitas 36
- SMK 24 Cipayung dengan kapasitas 28
- LPMP DKI Jakarta dengan kapasitas 480
- Gedung PKK Melati Jaya dengan kapasitas 72
- Jakarta Islamic Center dengan kapasitas 187. (tvl)