Perbedaan sikap itu berawal dari pernyataan MUI yang menyebut umat Islam dapat merapatkan saf atau barisan salatnya ketika berjamaah di masjid, khusus untuk wilayah berstatus PPKM level 1.
JERNIH-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta, meskipun wilayahnya telah masuk kategori aman atau masuk dalam zonasi hijau bahkan telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1, agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) menjaga jarak aman termasuk saat melakukan salat berjamaah.
“Sampai saat ini, peraturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau jemaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian. Tetap mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, pada Kamis (30/9/2021).
Selain mengingatkan tentang jaga jarak, pada kesempatan itu, Wiku mengingatkan agar jemaah tetap mematuhi prokes Covid-19 lain seperti mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan salat berjamaah.
Himbauan agar waspada penularan Covid-19 terserbut berlaku juga pada daerah-daerah yang masuk zona hijau atau masuk kategori rendah risiko penularan Covid-19 , sebab kenaikan kasus bisa terjadi kapan saja.
Wiku berjanji jika terjadi perubahan pengaturan termasuk pengaturan di tempat ibadah akan segera disosialisasikan pada masyarakat.
“Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah rinci khususnya di rumah ibadah, akan disampaikan oleh Kemenag yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian atau lembaga,” kata Wiku.
Permintaan tersebut disampaikan Wiku, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan jemaah di daerah-daerah yang telah berhasil masuk kelompok PPKM level 1 dapat merapatkan saf salat saat berjamaah. Namun MUI meminta jamaah tetap harus mengenakan masker.
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis menyatakan umat Islam dapat merapatkan saf atau barisan salatnya ketika berjamaah di masjid khusus untuk wilayah berstatus PPKM level 1.
Dijelaskan Cholil, tentang fatwa MUI sudah mengatur bahwa perubahan cara beribadah bagi umat Islam tergantung kondisi penyebaran virus Corona di masing-masing wilayah.
Cholil juga menambahkan jika jemaah bisa merenggangkan kembali safnya seusai Salat atau ketika hendak berzikir dan berdoa.
Pernyataan Cholil tersebut untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kapan umat Islam dapat merapatkan saf salatnya kembali ketika menjalani salat berjemaah di masjid. (tvl)