Site icon Jernih.co

Ini Syarat Umrah di Tengah Pandemi. Usia Maksimal 50 Tahun

Kemenag tengah menunggu daftar negara yang diizinkan memberangkatkan umrah.

JERNIH-Ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga yakni pada 1 November 2020. Pada tahap ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan kapasitas jemaah sebanyak 100 persen, baik jemaah dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Untuk jemaah dari luar negeri, nantinya Pemerintah Arab Saudi mengumumkan negara mana saja yang boleh memberangkatkan jemaah umrohnya, yakni negara-negara yang dinilai tidak berisiko secara kesehatan. Saat ini pemerintah Indonesia tengah menunggu pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Sambil menunggu pengumuman tersebut, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fahurahman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan berangkat umrah.

“Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayaan, dan pembinaan. Yang penting kami siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan,” kata Oman, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Oman, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi ini. Dalam edaran tersebut, diatur hal-hal antara lain;

  1. Akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
  2. Tidak ada layanan konsumsi dengan model prasmanan.
  3. Usia jemaah dibatasi, yaitu maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.
  4. Proses pendaftaran jemaah umrah dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

Menurut Oman, pihaknya sudah sampai tahap finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.

RKMA tersebut sudah dibahas beberapa waktu lalu dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam RKMA ini diatur kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.

“Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan, seperti kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. Ini kita siapkan,” kata Oman.

Kini pihaknya melakukan komunikasi terus menerus dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait ibadah Umrah.

“Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang,” kata Oman lebih lanjut.

Oman berjanji, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama. (tvl)

Exit mobile version