Site icon Jernih.co

Ini Wedding Organizer Nakal, Tega Tak Kirim Katering di Hari H Pernikahan

DEPOK-Polres Depok berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus menjadi wedding organizer (WO). Pelaku menipu korban dengan tidak mengirimkan layanan katering di hari H pernikahan, sebagaimana yang dijanjikan dalam kontrak.

Polisi menangkap pelaku atas nama Anwar sebagai penanggung jawab WO Panda Manda, yang beralamat di Mampang, Pancoran Mas, Depok. Sebelumnya Polresta Depok menerima laporan dari puluhan korban diantaranya berinisial I dan P.

“Calon korban sebanyak 35 orang yang sudah mengadu dan didata yang sudah membayar lunas untuk acara 2 bulan ke depan,” kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Dalam aksinya pelaku menawarkan jasa WO melalui media sosial dan brosur dengan harga paket murah, yaitu Rp 50 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 100 juta. Namun pelaku tidak melaksanakan apa yang dijanjikan

“Namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ada juga yang tidak terlaksana, sehingga korban menderita kerugian materi maupun non materi,” kata Azis.

Salah satu korban, I, menceritakan telah membayar lunas Rp 50 juta untuk paket hemat lengkap, dari katering, prewedding, dekor, hingga gedung. Ia akan menyelenggarakan acara resepsi pernikahan pada 2 Februari 2020.

Namun saat hari H pernikahan, paket tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan katering tidak dikirim sehingga korban merasa malu kepada tamu undangan. Handphone pelaku juga tidak bisa dihubungi karena tidak aktif.

“Katering tidak dikirim sehingga korban merasa malu dan dipermalukan karena tamu yang datang tidak makan. Pelaku dihubungi tidak aktif,”.

Korban lain juga menceritakan pengalamannya dimana ia memesan katering sebanyak 700 boks, tapi hanya disediakan 100 boks.

Menurut Azis, dari hasil penipuannya, pelaku dapat meraup Rp 2,5 miliar. Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.

“Pelaku diamankan di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,”.

Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bendel bukti-bukti transfer pembayaran, 1 bendel album foto prewedding, perangkat alat kantor, 3 buah kartu ATM Bank Mandiri, BRI, dan BCA, serta 1 bendel printout rekening pembayaran para korban.

Pelaku dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP soal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

(tvl)

Exit mobile version