Jernih.co

Inilah Daftar 12 Laboratorium Yang Siap Layani Pemeriksa Covid-19

JAKARTA-Pemerintah memutuskan menambah jumlah laboratorium pemeriksaan Covid-19 atas dua kategori. Pertama adalah Laboratorium rujukan nasional pemeriksa Covid-19, dan kedua adalah Laboratorium pemeriksa Covid-19.

Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan dituangkan dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020. tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease (Covid-19.

Yang menarik dalam surat keputusan Menkes ini adalah pemeriksaan spesimen tidak dikenakan biaya sebab seluruh biaya yang timbul terkait pelaksanaan jejaring laboratorium pemeriksa menjadi beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak, sebagaimana diatur dalam poin Delapan dan Sembilan surat keputusan Menkes tersebut.

Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan Hadapi Covid-19 Bagi Masyarakat

“Pemeriksaan spesimen Covid-19 yang dilakukan oleh laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 tidak dikenakan biaya,” demikian bunyi poin yang mengatur biaya.

Dalam surat keputusan itu diterangkan bahwa Laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kemenkes. Selama ini Balitbangkes lah yang menjadi laboratorium tunggal untuk memastikan spesimen pasien apakah terinfeksi virus Covid-19.

Selanjutnya laboratorium pemeriksa Covid-19 adalah laboratorium yang terdapat pada satuan kerja Kemenkes, Kemendikbud, Kemenristek/BRIN.

Baca juga: Delapan Propinsi Ini Harus Waspadai Sebaran Covid-19

Dalam surat keputusan itu terdapat 12 laboratorium yang ditunjuk sebagai laboratorium pemeriksa Covid-19, yakni;

  1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh.
  2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung.
  3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra.
  4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim.
  5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat.
  6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten.
  7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB.
  8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng.
  9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta.
  10. Lembaga Biologi Molekuler Eikman untuk wilayah kerja DKI Jakarta.
  11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
  12. Fakultas Kedokteran Univ Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.

Disamping itu Laboratorium pemeriksa Covid-19 hanya boleh melakukan uji spesimen, sementara pihak yang boleh mengumumkan pasien positif hanya Kemenkes. “Laboratorium daerah hanya memberikan hasil uji spesimen ke Kemenkes untuk diumumkan nantinya”.

(tvl)

Exit mobile version