JAKARTA-Berakhir sudah rasa penasaran masyarakat akan siapa tokoh yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Kehadiran mereka di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019) siang ini merupakan petunjuk bahwa merekalah yang ditunjuk dan akan dilantik menjadi Dewas KPK.
Kelima orang yang hadir di Istana Kepresidenan, membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK yang akan dilaksanakan pukul 14.30 WIB.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) itu adalah:
1. Artidjo Alkostar – Mantan Hakim Mahkamah Agung;
2. Albertina Ho – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;
3. Syamsuddin Haris – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Tumpak Hatarongan Panggabean – Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007).
Diantara lima anggota Dewas KPK, nama Artidjo merupakan nama yang paling mendapat dukungan dari berbagai kalangan, baik dari kalangan diluar KPK maupun didalam KPK.
Artidjo menerima tawaran sebagai Dewas KPK kaena merasa mendapat panggilan dari negara. “Panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis. Negara perlu kita bantu. Negara kita kan, negara kita bersama,”.
Senada Artidjo, Albertina Ho juga tidak menolak menerima tawaran sebagai Dewas KPK. “Ini kan perintah. Jadi kalau diperintahkan, kita sebagai warga negara, kita siap,” kata Albertina.
Sedangkan Syamsuddin menerima jabatan Dewas karena ingin Indonesia lebih baik “Baimanapun, tanpa pemerintah yang bersih, kita tidak bisa meningkatkan daya saing. Kita tidak bisa mengundang investor, kita tidak bisa melanjutkan pembangunan untuk Indonesia lebih baik,”.
Sebagaimana diketahui keberadaan Dewas KPK merupakan hal yang baru karena baru diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Dalam Undang-undang itu disebutkan, Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi, namun pembentukan dewan pengawas yang pertama, akan ditunjuk oleh Presiden, hal mana diatur dalam UU.
Pro kontra keberdaan Dewas KPK karena kewenangannya masuk ke ranah proses penegakan hukum. Sebab izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin dari Dewas KPK.
(tvl)