JERNIH – Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
“KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Siapakah Juliari P Batubara?
Juliari atau biasa dipanggil dengan Ari merupakan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Juliari P. Batubara dipilih Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju. Juliari merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP. Sebelumnya, Juliari duduk di Komisi VI DPR-RI. Komisi tersebut membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, dan standarisasi nasional.
Kiprah politik pria kelahiran 22 Juli 1972 ini dimulai saat ia menjadi anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDIP pada 2003 dan 2008. Pada 2010, Juliari dipercaya menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan. Di PDIP ia mencalonkan diri sebagai anggoga legislatif pada Pemilu 2014 silam. Saat itu, dia mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah I dengan perolehan sebanyak 128.956 suara.
Juliari sempat menduduki jabatan penting di beberapa perusahaan sebelum terjun ke dunia politik. Pada 2003, Juliari sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (perusahaan pelumas kendaraan bermotor; Pennzoil dan Evalube) dan Direktur Utama PT Arlinto Perkasa Buana. Selain itu, Juliari juga pernah duduk di kursi Direktur PT Bwana Energy pada 2004 dan Komisaris Utama PT Tridaya Mandiri pada 2005.
Selain di dunia bisnis, Juliari juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) tahun 2003 – 2011, dan Ketua IV Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia), tahun 2002-2004.
Lantas berapa nilai kekayaannya tersangka korupsi dana Bansos?
Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, Juliari tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019. Tercatat total harta kekayaan Mensos mencapai Rp47,18 miliar. Secara terperinci, Juliari paling banyak memiliki tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang tanah dengan nilai total Rp48,11 miliar.
Juliari juga memiliki satu alat transportasi mobil Land Rover senilai Rp618,75 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya senilai Rp1,16 miliar, surat berharga senilai Rp4,65 miliar, kas dan setara kas Rp10,21 miliar sehingga totalnya sekitar Rp64,77 miliar. Namun, Juliari tercatat masih memiliki utang senilai Rp17,58 miliar. [*]